JAKARTA – Pemerintah akan terus membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tanah, atau dari Rp16 juta menjadi Rp24 juta per unit. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lanjutan pembebasan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. Regulasi tersebut akan meningkatkan ketersediaan perumahan (availability), meningkatkan akses pendanaan bagi MBR (accessibility), menjaga terjangkaunya perumahan terjangkau, serta mendorong program dan kesinambungan fiskal yang dimaksudkan untuk menjaga (sustainability).
Peluang pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung target penyediaan rumah yang ditargetkan pemerintah minimal 230.000 unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Kemenkeu, Direktur Jenderal Badan Kebijakan Perpajakan (BKF), Febrio Kakarib. kata dalam komentar baru-baru ini. Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, kemungkinan pembebasan PPN juga akan membantu perekonomian nasional, seperti investasi di industri real estate dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan kerja, dll dan peningkatan ekonomi nasional Hal ini juga dikatakan memiliki efek positif pada konsumsi.
PMK baru akan menaikkan harga jual maksimum tanah bebas PPN di setiap zona dari Rp162 juta menjadi Rp234 juta pada tahun 2023 dan dari Rp166 juta menjadi Rp240 juta pada tahun 2024. mengatur.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, batas atas nilai tanah yang dibebaskan dari PPN berkisar antara Rs.150,5 crore hingga Rs.219 crore. Kenaikan batas ini sejalan dengan kenaikan rata-rata tahunan sebesar 2,7% pada biaya konstruksi berdasarkan indeks harga grosir.
“Lebih dari 2 juta masyarakat berpenghasilan rendah telah menerima rumah bersubsidi sejak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan diluncurkan pada tahun 2010. “Pembaruan skema pembebasan PPN merupakan alat pemerintah untuk menambah jumlah rumah bersubsidi agar lebih banyak orang dapat membeli rumah yang terjangkau dan layak huni,” kata Febrio.
Selain dari aspek harga, pemerintah menjamin kelayakan huni dengan menetapkan luas perumahan minimal dan banyak fasilitas. Oleh karena itu, untuk dapat menggunakan fasilitas perumahan rakyat ini, ada lima syarat yang harus dipenuhi:
(1) Luas bangunan 21-36 meter persegi;
(2) Luas tanah 60-200 meter persegi;
(3) harga jual tidak melebihi batas harga PMK;
(4) Rumah tinggal pertama milik perorangan yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan untuk tempat tinggal saja, dan tidak dialihkan dalam waktu empat tahun kepemilikan.
(5) Mendapatkan kode ID perumahan melalui aplikasi dari PUPR atau BP Tapera.
Opsi pembebasan PPN juga tersedia untuk koperasi wilayah, koperasi pekerja, pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN atas pengalihan akomodasi dan asrama mahasiswa ke universitas, sekolah, pemerintah kota, dan pemerintah pusat. Terakhir, pembebasan PPN juga berlaku saat perusahaan memindahkan tempat tinggal karyawan kepada karyawannya, yang bersifat non-komersial.
Selain itu, pemerintah juga memberikan interest differential grant melalui Kementerian PUPR. Subsidi ini bertujuan agar MBR dapat terus melakukan pembayaran hipotek dengan tingkat bunga 5%. Dengan demikian, total keuntungan yang diperoleh per rumah bersubsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan menggunakan subsidi dan pembebasan PPN akan berada pada kisaran Rp187 juta hingga Rp270 juta.
Keywords: ppn rumah 2024,Berita,ppn rumah,beli rumah bebas ppn,syarat bebas ppn,syarat ppn rumah gratis